PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN...
Pasal 40
(1) Peserta USA berkewajiban mematuhi peraturan penyelenggaraan ujian. (2) Peraturan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP. (2a) Pemberian sanksi atas ketidaktaatan terhadap peraturan penyelenggaraan ujian ditetapkan oleh Kepala Pusat Pembinaan JFA BPKP. 3. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf d dihapus dan ayat (2) diubah dan ditambahkan satu ayat setelah ayat (2) yakni ayat (3), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
