PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan...
Pasal 4
BAB 3 — INSTANSI PENGAKREDITASI DIKLAT DAN LEMBAGA DIKLAT YANG DIAKREDITASI
Instansi Pengakreditasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai kewajiban: a. melakukan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP; b. melakukan koordinasi dengan Instansi Pembina dalam proses akreditasi; c. menyelenggarakan akreditasi;
d. melakukan monitoring dan evaluasi; dan e. menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan akreditasi kepada Instansi Pembina.
