PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan...
Pasal 5
BAB 3 — INSTANSI PENGAKREDITASI DIKLAT DAN LEMBAGA DIKLAT YANG DIAKREDITASI
(1) Akreditasi dapat dilaksanakan terhadap Lembaga Diklat mandiri atau Lembaga Diklat tidak mandiri. (2) Lembaga Diklat mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang secara mandiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan program Diklat. (3) Lembaga Diklat tidak mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian unit organisasi yang mempunyai sebagian tugas, fungsi, dan wewenang secara tidak mandiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan program Diklat.
