PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan...
Pasal 27
BAB 10 — AUDIT AKREDITASI
(1) Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat membentuk Tim Audit Akreditasi untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan akreditasi. (2) Dalam melaksanakan audit, Tim Audit Akreditasi bekerja secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Laporan hasil audit disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat sebagai bahan pengambilan keputusan untuk penyempurnaan sistem akreditasi.
