Pasal 26
BAB 9 — PENGADUAN PELAKSANAAN AKREDITASI
(1) Lembaga Diklat yang tidak puas dengan pelayanan akreditasi dapat mengadukan proses akreditasi dan/atau hasil akreditasi kepada Instansi Pengakreditasi Diklat. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama disampaikan 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Keputusan dari Instansi Pengakreditasi Diklat tentang Penetapan Lembaga Diklat Terakreditasi. (3) Apabila dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengaduan kepada Instansi Pengakreditasi Diklat, Lembaga Diklat dianggap telah menerima Keputusan tentang Penetapan Lembaga Diklat Terakreditasi. (4) Prosedur penanganan pengaduan akreditasi adalah: a. Lembaga Diklat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat; b. Instansi Pengakreditasi Diklat membentuk tim audit akreditasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terhadap pelaksanaan proses akreditasi; c. Hasil audit pelaksanaan akreditasi disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat;
d. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat mengambil keputusan terhadap pengaduan proses atau hasil akreditasi; dan e. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat menyampaikan Keputusan kepada Lembaga Diklat yang mengadu. (5) Keputusan Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat memengaruhi perubahan penilaian akreditasi.
