Pasal 25
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Instansi Pengakreditasi Diklat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi secara periodik maupun sesuai dengan kebutuhan. (2) Monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi, atau laporan dari Lembaga Diklat Terakreditasi. (3) Hasil evaluasi dapat memengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi atau dicabut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi. (4) Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap pelaksanaan akreditasi, dilakukan teguran pertama secara tertulis untuk melakukan perbaikan.
(5) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan setelah teguran pertama tidak ada perbaikan, diberikan teguran kedua secara tertulis. (6) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan setelah teguran kedua tidak ada perbaikan, akreditasi Lembaga Diklat dicabut. (7) Lembaga Diklat yang dicabut akreditasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor secara mandiri.
