PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan...
Pasal 28
BAB 11 — HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA DIKLAT TERAKREDITASI
(1) Lembaga Diklat Terakreditasi berhak menyelenggarakan Program Diklat Fungsional Pembentukan Auditor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan dan Sertifikat Akreditasi. (2) Lembaga Diklat Terakreditasi berkewajiban: a. berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP terkait penetapan peserta diklat;
b. menyelenggarakan Diklat sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Diklat yang berlaku; dan c. menyampaikan database peserta diklat yang telah mendapat sertifikat “telah mengikuti diklat” kepada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP sebagai dasar penyusunan potensi peserta ujian sertifikasi auditor reguler.
