Pasal 22
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut: a. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat menyampaikan rencana pelaksanaan akreditasi Diklat kepada lembaga diklat dan permohonan data terkait unsur, subunsur, dan komponen akreditasi; b. Lembaga Diklat menyampaikan kesiapan pelaksanaan akreditasi dengan surat permohonan dan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Instansi Pengakreditasi Diklat; c. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. apabila data sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak lengkap, Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Lembaga Diklat untuk melengkapi; e. apabila data sebagaimana dimaksud pada huruf a telah lengkap dan memenuhi syarat, diteruskan kepada Tim Asesor; f. Tim Asesor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data sebagaimana dimaksud dalam huruf a; g. Tim Asesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Diklat untuk verifikasi data, melengkapi data, dan harus
memberikan laporan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Diklat kepada Tim Akreditasi; h. Ketua Tim Akreditasi melaksanakan rapat penilaian akreditasi; i. Ketua Tim Akreditasi menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi Lembaga Diklat kepada Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat; dan j. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat MENETAPKAN kelayakan Lembaga Diklat dalam Keputusan dan Sertifikat Akreditasi. k. apabila Lembaga Diklat yang diakreditasi merupakan lembaga setaraf eselon 1, Keputusan dan Sertifikat Akreditasi ditetapkan oleh Kepala BPKP.
