Pasal 21
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat atau Kepala BPKP apabila melibatkan eselon 1. (2) Tim Penilai bertugas: a. MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian akreditasi; dan b. menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat atau Kepala BPKP.
(3) Anggota Tim Penilai terdiri dari ASN dan Praktisi yang memiliki kompetensi dalam menilai unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi dalam penyelenggaraan Diklat. (4) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Asesor merangkap Anggota. (5) Jumlah Tim Penilai Akreditasi adalah ganjil dan paling banyak 5 (lima) orang.
