PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan...
Pasal 20
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilaksanakan oleh unit yang bertanggung jawab dalam bidang akreditasi Lembaga Diklat pada Instansi Pengakreditasi Diklat. (2) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat. (3) Sekretariat Akreditasi bertugas: a. memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan akreditasi; dan b. menyediakan data, informasi, dan laporan akreditasi untuk kebutuhan penanganan pengaduan dan tindak lanjut akreditasi.
