Pasal 19
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) merupakan ASN atau praktisi yang memiliki kompetensi untuk menilai kapasitas Organisasi Lembaga Diklat, dan Program Diklat dan Pengelolaan Program Diklat. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat. (3) Asesor bertugas: a. mengumpulkan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; b. meneliti dan memverifikasi data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; c. menilai data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; d. menyusun laporan hasil penilaian akreditasi; dan e. menyampaikan laporan hasil penilaian pada Sekretariat Akreditasi.
(4) Asesor dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk Tim yang ditetapkan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat atau Kepala BPKP apabila melibatkan eselon 1. (5) Jumlah anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 3 (tiga) orang.
