PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan...
Pasal 18
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Akreditasi dilakukan oleh Tim Akreditasi yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat. (2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Asesor Akreditasi Diklat (asesor), Sekretariat Akreditasi, dan Tim Penilai. (3) Tim Akreditasi dipimpin oleh seorang ketua tim. (4) Apabila Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan eselon 1, Tim Akreditasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKP.
