PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBOBOTAN, PENILAIAN, DAN KRITERIA UNSUR DAN KOMPONEN AKREDITASI
(1) Pembobotan atas unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi besarannya dinyatakan dalam persentase tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Penilaian dan kriteria atas unsur dan sub unsur serta komponen akreditasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
