Pasal 23
BAB 7 — PENETAPAN DAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT AKREDITASI
(1) Akreditasi Lembaga Diklat dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif sesuai dengan bobot masing- masing atas: a. unsur Organisasi Lembaga Diklat; dan b. unsur Program dan Pengelolaan Program Diklat
(2) Penetapan akreditasi Lembaga Diklat dapat dilakukan apabila masing-masing unsur akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu). (3) Lembaga Diklat yang nilai total akreditasinya 71,00 (tujuh puluh satu) atau lebih dinyatakan layak, ditetapkan dalam Keputusan. (4) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pengakreditasi Diklat atau Kepala BPKP. (5) Lembaga Diklat yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 (tujuh puluh satu) dinyatakan tidak layak.
(6) Nilai kelayakan akreditasi Lembaga Diklat terdiri atas 3 (tiga) kategori yaitu: a. A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan puluh satu) s.d 100 (seratus); b. B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan puluh satu) s.d 90,99 (sembilan puluh koma sembilan sembilan) ; dan c. C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh puluh satu) s.d 80,99 (delapan puluh koma sembilan sembilan).
