PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya Yang Berlaku Pada...
Pasal 3
(1) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diatur tersendiri oleh satuan kerja di lingkungan BPKP dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja masing-masing. (2) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melampaui batas tertinggi yang diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
