PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya Yang Berlaku Pada...
Pasal 2
(1) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi. (2) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
