PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya Yang Berlaku Pada...
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
- Standar Biaya Masukan Lainnya yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun Anggaran 2016, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Masukan Lainnya adalah satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan untuk acuan pelaksanaan anggaran Tahun 2016.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
- Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan di muka Persidangan.
- Beracara sebagai Kuasa Hukum Instansi di Persidangan adalah tugas yang dilaksanakan oleh pegawai BPKP sebagai kuasa hukum BPKP dalam pelaksanaan tuntutan hak oleh/kepada BPKP baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang diajukan oleh/kepada pihak yang berkepentingan yang dilaksanakan di muka pengadilan.
