PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya Yang Berlaku Pada...
Pasal 4
(1) Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan yang dapat diberikan honorarium adalah pemberian keterangan ahli yang dilaksanakan oleh pegawai BPKP pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (2) Pelaksanaan beracara di muka Persidangan yang dapat diberikan honorarium, meliputi agenda: mediasi/pemeriksaan persiapan, pemeriksaan dan penyerahan alat bukti surat, pemeriksaan keterangan saksi, pemeriksaan keterangan Ahli, dan/atau pemeriksaan setempat.
