PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 9
(1) Perpanjangan masa tugas belajar kepada pegawai tugas belajar yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan perpanjangan tersebut dilanjutkan atas biaya sendiri. (2) Perpanjangan masa tugas belajar diberikan setiap semester. (3) Perpanjangan masa tugas belajar akan menambah kewajiban kerja sebagaimana dalam Pasal 15 huruf a. www.djpp.kemenkumham.go.id
