Pasal 10
(1) Pengajuan calon peserta tugas belajar diajukan secara berjenjang oleh pimpinan unit kerja setingkat eselon II kepada pejabat yang berwenang. (2) Pemberian tugas belajar dapat berasal dari program beasiswa yang ditawarkan oleh BPKP dan/atau program beasiswa yang diperoleh secara mandiri. (3) Pengajuan calon peserta tugas belajar berasal dari program beasiswa yang ditawarkan oleh BPKP mengikuti kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh BPKP. (4) Pengajuan calon peserta tugas belajar dari program beasiswa yang diperoleh secara mandiri diajukan setelah pegawai ditetapkan sebagai peserta beasiswa oleh penyelenggara. (5) Pengajuan calon peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan: a. surat keterangan diterima dalam program beasiswa dari penyelenggara; dan b. surat keterangan bersedia melaksanakan tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku.
