PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penugasan Auditor Di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 9
(1) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) bersifat strategis sektoral melibatkan Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan/Pelaksana, Auditor yang bersangkutan harus memiliki pengalaman dalam penugasan pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) bersifat taktis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (3) melibatkan Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan/Pelaksana, Auditor yang bersangkutan harus memiliki pengalaman dalam penugasan pengawasan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
