Pasal 8
(1) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c bersifat strategis sektoral yang mencakup suatu kementerian/lembaga atau wilayah provinsi atau BUMN, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 1 (satu) Auditor Madya dan 1 (satu) Auditor Muda. (2) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c bersifat strategis sektoral yang mencakup suatu wilayah kabupaten/kota atau BUMD, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 1 (satu) Auditor Madya dan 1 (satu) Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan /Pelaksana. (3) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c bersifat taktis operasional yang mencakup suatu wilayah desa, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 1 (satu) Auditor Muda dan 1 (satu) Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan/Pelaksana.
