Pasal 7
(1) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan oleh Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, atau Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan/Pelaksana dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki dan pengalaman dalam penugasan pengawasan. (2) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b bersifat strategis nasional, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 1 (satu) Auditor Utama dan 3 (tiga) Auditor Madya di kedeputian. (3) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bersifat strategis sektoral yang mencakup suatu kementerian/lembaga atau wilayah provinsi atau
BUMN, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 3 (tiga) Auditor Madya dan 2 (dua) Auditor Muda. (4) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bersifat strategis sektoral yang mencakup suatu wilayah kabupaten/kota atau BUMD, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 2 (dua) Auditor Madya dan 1 (satu) Auditor Muda. (5) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bersifat taktis operasional yang mencakup suatu wilayah desa, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 1 (satu) Auditor Madya dan 1 (satu) Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan/Pelaksana.
