PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN...
Pasal 7
(1) Bagian Tata Usaha Perwakilan BPKP Tipe A, terdiri atas: a. Subbagian Program dan Pelaporan; b. Subbagian Kepegawaian; c. Subbagian Keuangan; dan d. Subbagian Umum. (2) Bagian Tata Usaha Perwakilan BPKP Tipe B, terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian, Program dan Pelaporan; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Umum. 4. Ketentuan Pasal 9A ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
