PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN...
Pasal 4
(1) Perwakilan BPKP Tipe A terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; c. Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah; d. Bidang Akuntan Negara; e. Bidang Investigasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Perwakilan BPKP Tipe B terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1) dan ayat (2) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
