PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN...
Pasal 9A
(1) Subbagian Kepegawaian, Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai, dan menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program serta penyusunan laporan berkala hasil pengawasan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, urusan dalam, dan rumah tangga serta pengelolaan perpustakaan. 5. Ketentuan Pasal 11A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
