Pasal 6
(1) Auditor harus menolak melaksanakan kegiatan pemberian keyakinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terhadap program, kegiatan, dan aktivitas yang sebelumnya pernah menjadi tanggung jawabnya. (2) Apabila auditor melaksanakan kegiatan pemberian keyakinan atas program, kegiatan dan aktivitas yang sebelumnya pernah menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), objektivitas auditor dianggap terkendala. (3) Jika dalam kegiatan konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak menimbulkan kendala objektivitas, kegiatan pemberian keyakinan dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan kegiatan konsultansi.
(4) Auditor dapat melaksanakan kegiatan konsultansi terhadap program, kegiatan, dan aktivitas yang sebelumnya pernah menjadi tanggung jawabnya. (5) Dalam hal pelaksanaan kegiatan konsultansi, auditor harus menghindari peran sebagai pengambil keputusan yang menjadi tanggung jawab manajemen. (6) Jika auditor memiliki potensi kendala independensi atau objektivitas dalam pelaksanaan kegiatan konsultansi yang diusulkan, harus diungkapkan sebelum pelaksanaan kegiatan.
