PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang STANDAR KERJA PENGAWASAN INTERN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 7
(1) Apabila auditor membutuhkan keahlian atau kompetensi lain yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern, auditor dapat menggunakan tenaga ahli. (2) Dalam menggunakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), auditor harus meyakini kompetensi tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan. (3) Tenaga ahli bertanggung jawab atas ketepatan, kelayakan metode, asumsi yang digunakan dan penerapannya. (4) Auditor bertanggung jawab terbatas pada simpulan dan fakta atas hasil pengawasan intern.
