PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 9
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA MKKE
(1) Anggota MKKE diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya melalui Sidang BPK apabila: a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. melanggar kode etik; atau c. melanggar larangan dan kewajiban sebagai Anggota MKKE. (2) Sidang BPK memilih dan MENETAPKAN Anggota MKKE untuk menggantikan Anggota MKKE yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Masa jabatan Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
