Pasal 10
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA MKKE
(1) Dalam hal Anggota MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merangkap jabatan sebagai Ketua MKKE, penggantinya melaksanakan tugas sebagai Anggota MKKE. (2) Anggota MKKE, termasuk pengganti Anggota MKKE, melakukan pemilihan Ketua sementara MKKE secara musyawarah mufakat. (3) Dalam hal Anggota MKKE yang merangkap sebagai Ketua MKKE tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik atau tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat diangkat kembali oleh Sidang BPK sebagai Ketua MKKE untuk melanjutkan sisa masa jabatan. (4) Dalam hal Anggota MKKE yang merangkap sebagai Ketua MKKE terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Sidang BPK memilih dan MENETAPKAN Ketua MKKE.
