PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 11
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA MKKE
(1) Dalam hal Anggota MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) merangkap jabatan sebagai Ketua MKKE, penggantinya melaksanakan tugas sebagai Anggota MKKE. (2) Sidang BPK memilih dan MENETAPKAN Ketua MKKE.
