Pasal 8
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA MKKE
(1) Anggota MKKE diberhentikan dengan hormat dari jabatannya melalui Sidang BPK karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau berhalangan tetap; atau
d. masa jabatannya berakhir. (2) Anggota BPK yang menjabat sebagai Anggota MKKE diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Anggota MKKE apabila telah berakhir masa jabatannya sebagai Anggota BPK. (3) Sidang BPK memilih dan MENETAPKAN Anggota MKKE untuk menggantikan Anggota MKKE yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Masa jabatan Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
