Pasal 7
BAB 3 — PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA MKKE
(1) Sidang BPK memberhentikan sementara Anggota MKKE apabila: a. diduga melakukan pelanggaran kode etik; atau b. menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan. (2) Sidang BPK menunjuk pengganti Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan tugas sementara sebagai Anggota MKKE. (3) Pengganti Anggota MKKE memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti Anggota MKKE. (4) Anggota MKKE yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali oleh Sidang BPK untuk melanjutkan sisa masa jabatan. (5) Dalam hal Anggota MKKE terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sidang BPK segera MENETAPKAN pengganti Anggota MKKE menjadi Anggota MKKE. (6) Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
