PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 34
BAB 8 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
Isi Putusan dapat berupa: a. menyatakan bahwa Terlapor/Teradu terbukti melanggar Kode Etik disertai dengan jenis sanksi; atau b. menyatakan bahwa Terlapor/Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik.
