PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 35
BAB 8 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Anggota MKKE menandatangani Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, kecuali Anggota MKKE yang membawahi satuan kerja Terlapor/Teradu. (2) Format Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
