PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 33
BAB 8 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) MKKE mengambil Putusan dalam Sidang MKKE berdasarkan hasil pemeriksaan MKKE. (2) Pengambilan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dihadiri dan disetujui oleh 4 (empat) orang Anggota MKKE. (3) Anggota MKKE yang membawahi satuan kerja Terlapor/Teradu tidak diikutsertakan dalam pengambilan Putusan. (4) Pengambilan Putusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan jika tidak tercapai mufakat, Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
