PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 31
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Ketua MKKE wajib: a. memimpin Sidang MKKE; b. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; c. mengambil sumpah; dan d. memberikan kesempatan Anggota MKKE untuk mengajukan pertanyaan kepada:
- Pelapor/Pengadu;
- Terlapor/Teradu;
- Saksi; dan/atau
- Ahli. (2) Dalam melakukan pemeriksaan, Anggota MKKE dapat: a. mengajukan pertanyaan kepada:
- Pelapor/Pengadu;
- Terlapor/Teradu;
- Saksi; dan/atau
- Ahli; dan b. mengajukan saran kepada Ketua MKKE baik diminta maupun tidak.
