Pasal 30
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Dalam hal Terlapor/Teradu tidak hadir pada waktu Sidang MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, MKKE menunda Sidang MKKE dan MENETAPKAN waktu Sidang MKKE berikutnya.
(2) Panitera menyampaikan surat panggilan kedua kepada pihak yang tidak hadir untuk menghadiri Sidang MKKE berikutnya. (3) Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterima oleh Terlapor/Teradu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum waktu Sidang MKKE. (4) Dalam hal Terlapor/Teradu tetap tidak menghadiri Sidang MKKE berikutnya, Panitera menyampaikan surat panggilan ketiga. (5) Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima oleh Terlapor/Teradu paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum waktu Sidang MKKE. (6) Dalam hal Terlapor/Teradu tidak hadir untuk ketiga kalinya tanpa alasan yang patut dan wajar, MKKE dapat melakukan pemeriksaan tanpa kehadiran Terlapor/Teradu.
