PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 29
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Terlapor/Teradu berhak untuk melakukan pembelaan diri. (2) Dalam rangka pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terlapor/Teradu berhak untuk mengajukan alat bukti yang sah.
