PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 28
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
Dalam rangka pemeriksaan, alat bukti yang sah meliputi: a. surat; b. keterangan Saksi; c. data atau informasi; d. keterangan Ahli; e. keterangan Pelapor/Pengadu; dan/atau f. keterangan Terlapor/Teradu.
