PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 25
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam Sidang MKKE dan bersifat tertutup. (2) Pemeriksaan terhadap Pelapor/Pengadu, Terlapor/Teradu, Saksi, dan/atau Ahli dapat dilakukan bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
