PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 24
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) MKKE MENETAPKAN waktu Sidang MKKE guna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik. (2) Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MKKE dapat memanggil pihak Pelapor/Pengadu, Terlapor/Teradu, Saksi, dan Ahli. (3) Dalam hal Terlapor/Teradu sedang menjalani proses hukum dan dalam penahanan pihak yang berwenang atau sedang menjalani pidana penjara, MKKE melakukan pemeriksaan atas Terlapor/Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa kehadiran Terlapor/Teradu. (4) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada Pelapor/Pengadu, Terlapor/Teradu, Saksi, dan Ahli untuk hadir dalam Sidang MKKE.
