Pasal 23
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Inspektur Utama selaku Panitera melakukan penatausahaan atas Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Panitera melakukan analisis serta pengumpulan data dan informasi awal atas Laporan atau Pengaduan yang diterima untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya dugaan pelanggaran Kode Etik. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua MKKE. (4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik, Panitera memberikan nomor Register Perkara. (5) Dalam hal Laporan atau Pengaduan ditujukan bukan kepada Ketua MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan hasil analisis menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik, simpulan hasil analisis disampaikan kepada penerima Laporan atau Pengaduan.
