Pasal 22
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara: a. full disclosure, yaitu Pelapor mengungkapkan identitas secara lengkap dan bersedia identitasnya diketahui untuk tindak lanjut pelaporan; atau b. anonymous, yaitu Pelapor tidak mengungkapkan identitas Pelapor. (2) Laporan yang disampaikan secara anonymous disertai dengan data yang cukup untuk ditindaklanjuti. (3) Pengaduan tentang pelanggaran Kode Etik disampaikan secara full disclosure. (4) Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menguraikan: a. identitas Terlapor/Teradu, kecuali Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik; c. kapan perbuatan tersebut dilakukan; d. di mana perbuatan tersebut dilakukan; dan e. bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
