PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 21
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dapat bersumber dari: a. Laporan; b. Pengaduan; dan/atau
c. hasil pengawasan Inspektorat Utama. (2) Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditujukan kepada MKKE melalui Inspektur Utama selaku Panitera. (3) Dalam hal Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak ditujukan kepada MKKE, penerima Laporan atau Pengaduan menyampaikan Laporan atau Pengaduan kepada Inspektur Utama selaku Panitera untuk diproses lebih lanjut.
