Pasal 18
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN ANGGOTA MKKE DAN TIM KODE ETIK
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, setiap Anggota MKKE dan Tim Kode Etik wajib:
a. menjaga kerahasiaan informasi, data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang sedang dalam proses maupun yang telah terdapat Putusan selama dan setelah menyelesaikan masa jabatannya; b. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK; c. menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme; dan d. mengundurkan diri dari pemeriksaan atau penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik jika terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas pemeriksaan atau penelitian tersebut. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, setiap Anggota MKKE dan Tim Kode Etik dilarang: a. memberikan informasi, data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang sedang dalam proses maupun yang telah terdapat Putusan kepada pihak yang tidak berkepentingan; dan b. menyalahgunakan informasi, data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang sedang dalam proses maupun yang telah terdapat Putusan.
