PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 17
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG MKKE DAN TIM KODE ETIK
Pihak yang diminta keterangan dan/atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan Pasal 16 ayat (3) huruf b wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta oleh MKKE dan/atau Tim Kode Etik.
