PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 16
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG MKKE DAN TIM KODE ETIK
(1) Tim Kode Etik mempunyai fungsi membantu MKKE dalam penegakan Kode Etik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Kode Etik mempunyai tugas melakukan pemeriksaan awal atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Kode Etik berwenang untuk: a. meneliti kejelasan:
- identitas Pelapor/Pengadu;
- identitas Terlapor/Teradu; dan
- kasus yang dilaporkan atau diadukan; b. meminta keterangan dan/atau data kepada:
- Pelapor/Pengadu;
- Terlapor/Teradu; dan
- Saksi; c. menguraikan posisi kasus tentang dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan Laporan atau Pengaduan; d. meneliti dan melengkapi bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan penugasan MKKE; dan e. menyusun dan melaporkan hasil penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik kepada MKKE melalui Panitera. (4) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Kode Etik bertanggung jawab kepada MKKE.
