Pasal 15
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG MKKE DAN TIM KODE ETIK
(1) Untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, MKKE dapat membentuk Tim Kode Etik yang bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Ketua MKKE. (3) Susunan keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penanggung Jawab; b. Wakil Penanggung Jawab; c. Pengendali Teknis; d. Ketua Tim; dan e. Anggota Tim. (4) Penanggung Jawab Tim Kode Etik yaitu salah satu Anggota MKKE yang berasal dari Anggota BPK. (5) Wakil Penanggung Jawab Tim Kode Etik secara ex officio yaitu Inspektur Utama. (6) Dalam hal Inspektur Utama berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, MKKE menunjuk Inspektur Penegakan Integritas sebagai Wakil Penanggung Jawab Tim Kode Etik. (7) Pengendali Teknis, Ketua Tim, dan Anggota Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari satuan kerja Inspektorat Utama. (8) Susunan keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh MKKE. (9) Dalam hal diperlukan, Tim Kode Etik dapat melibatkan satuan kerja lain selain satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (10) Satuan kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (9), bukan merupakan satuan kerja di mana dugaan pelanggaran Kode Etik terjadi.
