PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 14
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG MKKE DAN TIM KODE ETIK
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), MKKE berwenang untuk: a. memeriksa Laporan/Pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik; b. memanggil dan meminta keterangan dan/atau data kepada:
- Pelapor/Pengadu;
- Terlapor/Teradu;
- Saksi; dan
- Ahli; c. MEMUTUSKAN ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik; d. MENETAPKAN jenis sanksi Kode Etik; dan e. menyampaikan Putusan kepada BPK melalui Ketua BPK.
